Rabu 04 Nov 2015 15:27 WIB

Tetapkan Gatot Pujo sebagai Tersangka, Kejaksaan dan KPK Harus Berkoordinasi

Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Penetapan status tersangka Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung harus disertai dengan upaya koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum.

"Supaya tidak bentrok harus dikoordinasikan. Kinerja Kejaksaan Agung patut diapresiasi bahwa langkah yang diambil adalah dalam rangka memberantas korupsi," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Rabu (4/11).

Ia mengatakan, dalam menegakaan hukum terutama pemberantasan korupsi diperlukan koordinasi antara lembaga yang menangani. Seperti dalam kasus Gatot Pujo Nugroho yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

"Tidak ada masalah. Toh dalam memberantas korupsi harus seiring sejalan," kata Akhiar.

Kekompakan itu diperlukan agar kerjanya tidak tumpang tindih. Kerjasama juga mutlak diperlukan, imbuhnya, sehingga penyelidikan bisa berjalan lancar dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

Dia mengimbau agar kinerja Kejaksaan lebih ditingkatkan dan lebih bagus lagi. Apalagi, jelasnya, jumlah sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan yang memadai serta keberadaannya yang lebih dulu ada dibanding KPK.

"Jumlah personilnya juga tersebar di seluruh daerah tingkat dua. Jadi menurut saya ya harus lebih baik lagi," ungkapnya.

 Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berencana memeriksa Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bansos 2012-2013, pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement