REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mencabut permohonan praperadilan Patrice Rio Capella.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang permohonan praperadilan telah dicabut. Permohonan pencabutan dikabulkan," ujar hakim tunggal I Ketut Tirta saat memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail mengatakan, saat ini kliennya sedang menunggu kapan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh KPK.
"Kami pun sudah menerima berkas perkara kemarin dari pihak KPK," katanya.
Magdir menjelaskan alasan mencabut permohonan praperadilan. Menurutnya, praperadilan dipastikan akan digugurkan oleh hakim karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Pada persidangan pertama, KPK juga meminta agar agenda sidang ditunda. Padahal, kata Maqdir, sebelum persidangan dimulai, KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.