Selasa 03 Nov 2015 20:26 WIB

Peraturan Teknis Dana Desa di Sleman Masih Kurang

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
Foto: Antara
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Keberadaan peraturan teknis di Kabupaten Sleman dinilai masih kurang. Padahal aturan-aturan tersebut mesti ada untuk mengimbangi dinamika kebijakan pemerintah pusat yang saat ini dapat berubah sangat cepat dan lebih detail. Terutama dalam ranah penggunaan dana desa.

Pengamat Pendidikan sekaligus Penggagas Sekolah Alam Sleman, Bimo mengemukakan produktivitas DPRD setempat masih rendah. Di antaranya dalam menghasilkan aturan yang bersifat lokal seperti Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Desa (Perdes).

“Aturan detail dari pusat sering kali jadi alasan kenapa akhirnya pemerintah daerah dan desa tidak menelurkan peraturan lokal. Padahal untuk membangun sebuah daerah, terutama desa diperlukan landasan aturan yang lebih mikro,” katanya.

Misalnya dalam peraturan dana desa, yang diatur hanya hal-hal terkait administratif. Padahal di luar itu desa ataupun kabupaten bisa membuat aturan penggunaan dana yang benar-benar diarahkan pada aspek pembangunan. Utamanya dalam hal pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Saat ini masyarakat hanya terfokus pada pembuatan sarana fisik seperti jalan, jembatan, atau irigasi. Padahal di sisi lain, pembangunan dan pendidikan masyarakat jauh lebih penting untuk mendukung perkembangan desa. Contohnya dengan mengadakan pelatihan pertanian yang baik, atau yang lainnya.

“Maka itu seharusnya masyarakat disadarkan terkait hal ini. Di antaranya dengan peraturan di tingkat daerah dan desa,” tutur Bimo. Selain itu ia menyampaikan, Pemkab setempat juga perlu melakukan pendampingan yang lebih intens terhadap pengelolaan dana desa.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo menuturkan badan legislatif telah merancang Perda inisiatif yang bersifat local. Di antaranya mengenai corporate social responsibility, kesehatan, dan pendidikan informal bidang keagamaan.

Namun terkait pengelolaan dana desa yang masih terfokus pada pembangunan fisik, Inoki mengakui saat ini pemikiran masyarakat masih sebatas itu. Terbukti dengan rancangan APBDes yang selama ini masih seputar pembuatan infrastruktur desa.

“Iya betul, kita memang harus menyadarkan masyarakat tentang pembangunan SDM. Mungkin saja nanti ada pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM desa,” tuturnya. Tapi menurut Inoki, meskipun saat ini kondisinya masih seperti itu, bukti outpun pengelolaan dana desa tidak hanya dinilai dari nota pertanggungjawaban.

DPRD juga memperhatikan aspek pembangunan pendidikan dan kesehatan desa. Sebab menurutnya kedua hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas SDM. Inoki berjanji badan legislatif akan mendorong Pemkab Sleman untuk menjalankan pembangunan SDM.

“Pembangunan di sektor manusia ini sangat penting. Efeknya juga akan berdampak pada berbagai aspek lainnya. Termasuk moral dan budaya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement