Selasa 03 Nov 2015 19:57 WIB

SE Ujaran Kebencian, Kapolri: Tak Semua Orang Toleran

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech disebutkan polisi tidak akan langsung melakukan penindakan hukum bagi penyebar ujaran kebencian. Namun tindakan preventif lebih diutamakan.

"Ada mediasi, kalau tidak ada solusinya baru ke ranah hukum," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (3/11).

SE tersebut menjelaskan tata cara polisi melakukan penindakan. SE tersebut, kata Badrodin, menjelaskan agar polisi mencarikan titik temu persoalan sebelum ditindaklanjuti ke proses hukum.

Pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu mempertanyakan kekhawatiran sejumlah pihak terkait SE tersebut. SE tersebut untuk mengakomodasi pihak yang merasa dirugikan oleh ujaran kebencian.

"Ada orang yang toleran, ada yang intoleran. Kalau kamu toleran mungkin gak masalah. Tapi kalau yang intoleran, mau lapor kemana? Apa dia mau bergerak sendiri," kata Badrodin.

Sebab itu, orang yang intoleran tersebut perlu diakomodasi. Apalagi korban dari ujaran kebencian sangat luas seperti pejabat pemerintan, tokoh agama, polisi maupun tokoh partai politik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech. SE tersebut ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015.

Namun, sebagian pihak khawatir SE tersebut membungkam pihak yang memiliki daya kritis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement