Selasa 03 Nov 2015 18:54 WIB

PP Pengupahan Untungkan Daerah dengan Basis Buruh Lemah

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Buruh mengangkat semen untuk dimasukkan ke kapal di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (5/8).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Buruh mengangkat semen untuk dimasukkan ke kapal di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (5/8).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Triyono menilai pengesahan PP No 78 Tahun 2015 memiliki dampak positif bagi daerah yang gerakan buruhnya lemah.

"Jadi mereka tak perlu buang tenaga untuk demonstrasi setiap tahun. Cukup berdiam saja, UMP pasti naik dari tahun ke tahun dengan formula yang baru," ujar Peneliti LIPI Bidang Kependudukan, Triyono di Kantornya, Selasa (3/11).

Ia menyebut gerakan buruh yang lemah terdapat di beberapa daerah. Umumnya berada di luar Jabodetabek seperti Sukabumi dan Bandung. Bagi daerah yang memiliki gerakan buruh kuat seperti Jabodetabek, kata dia, jelas merugikan.

Sebab PP yang ada menutup peluang mereka untuk bernegosiasi upah minimum (UM). Dimana Komponen Hidup Layak (KHL) yang biasa dihitung pertahun, diubah menjadi perlima tahun.

"Istilahnya kalau dulu ribut ribut upah minimum ya di sisi survei KHL. Kalau sekarang hal tersebut sudah tak bisa lagi," jelasnya.

Selain itu, ungkapnya, formula baru rumusnya berbeda. Yakni UM berjalan dikali angka inflasi nasional dan dikali angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement