Selasa 03 Nov 2015 15:56 WIB
SE Kapolri Ujaran Kebencian

Kompolnas Minta SE Kapolri tak Digunakan untuk Kriminalisasi

Rep: c03/ Red: Joko Sadewo
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman menilai surat edaran //hate speech atau ujaran kebencian no. SE/06/X/2015 merupakan pedoman bagi internal Kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, surat edaran yang ditandatangani Kapolri Jendral Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015, menjadi acuan saat personil kepolisian menangani kasus berkaitan dengan ujaran kebencian.

“Kita harus memahami diperlukan pedoman bagi internal Kepolisian untuk menangani kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Hanya saja butuh kehati-hatian,” kata Hamidah usai berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) pada Selasa, (3/11) siang.

Dia berharap surat edaran tersebut juga tidak digunakan untuk melakukan kriminalisasi baik perorangan atau kelompok. “Untuk surat edaran itu juga kita akan terus melakukan pengawasan,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement