REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yanni mengusulkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Yanni mengatakan, wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memasukkan hukuman kebiri bagi pedofil kurang memberikan efek jera.
"Saya pikir itu malah terlalu ringan. Menurut pendapat saya bahkan harus dihukum mati. Dia memperkosa anak sebanyak itu, berarti anak yang jumlahnya sebanyak itu akan menjadi trauma sampai seumur hidup tak mungkin bisa dihapus begitu saja," ujarnya di Jayapura, Selasa (3/11).
Dia mengatakan dampak kekerasan seksual terhadap anak akan terus melekat sepanjang hidupnya. "Tidak seperti mendapat SMS lalu bisa dihapus. Tapi ini akan menjadi traumatis bagi anak-anak karena kejadian dapat mencederai, melukai fisik, mental, pikiran dan masa depan anak itu sendiri," katanya.
Namun Yanni juga menilai ada hal yang paling mendasar untuk mencegah atau meminimalkan terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Dia menyontohkan ada perhatian yang lebih baik dari orang tua. Sebab rata-rata, terjadinya pelecehan seksual kebanyakan menimpa anak-anak yang kurang mendapat perhatian dari orang tua.
Menurutnya, anak-anak mulai usia sekolah harus diberikan pengetahuan dari guru-guru apabila ia mengalami hal-hal yang tidak pantas karena mereka belum bisa membedakan hal tersebut. "Karena biasanya pelaku ini tidak jauh dari anak itu. Bukan orang asing tapi orang yang sehari-hari dikenal oleh dia," ucap Yanni.