Selasa 03 Nov 2015 09:00 WIB

Ini Janji Kapolda Sumsel Terhadap Pembakar Hutan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Muhammad Hafil
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Bundaran Air Mancur yang tertutup kabut asap tebal di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (22/10).
Foto: ANTARA FOTO/Kasriadi
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Bundaran Air Mancur yang tertutup kabut asap tebal di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR telah bertemu Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Prof Iza Padri untuk menanyakan langsung langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terhadap para pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan penjelasan kapolda, diketahui bahwa sejauh ini sudah ada tiga nama perusahaan yang didakwa melakukan pembakaran dan akan diproses sesuai aturan hukum.

Sementara itu, ada banyak perusahaan lain yang juga masih dalam proses penyelidikan. "Kapolda menjelaskan bahwa memang tidak mudah mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak swasta dalam pembakaran hutan itu," kata Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, Selasa (3/11).

Apalagi, ada modus baru dimana ada orang-orang yang sengaja melakukan pembakaran dan selanjutnya menuduh perusahaan tertentu sebagai pihak bertanggung jawab. "Namun demikian, kapolda berjanji untuk menegakkan hukum secara baik sesuai dengan harapan masyarakat dan DPR," ujarnya.

Pagi ini, komisi VIII  dijadwalkan rapat dengan gubernur Sumsel. Isu yang akan dibahas masih terkait dengan karlahut dan asap. Selain menanyakan partisipasi dan langkah-langkah pemadaman yang dilakukan, komisi VIII juga akan menanyakan berbagai hal termasuk soal penanganan korban asap, koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan persediaan stok bantuan bencana, perizinan pembukaan lahan, dan persiapan menghadapi musibah banjir yang diperkirakan akan terjadi dalam satu atau dua bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement