Senin 02 Nov 2015 22:30 WIB

Setya Novanto Dukung Surat Edaran Kapolri

Ketua DPR Setya Novanto melakukan konferensi pers terkait pelaksanaan Ibadah Haji pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPR Setya Novanto melakukan konferensi pers terkait pelaksanaan Ibadah Haji pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto mendukung dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian dan bisa segera dilaksanakan karena dapat memberikan manfaat yang baik.

"Menurut saya, surat edaran itu sangat baik dan kami akan mendukung karena memberikan faedah yang baik sehingga bisa dilaksanakan secepatnya," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (2/11).

Setya Novanto mengatakan tidak perlu kekhawatiran apabila SE itu diterapkan sehingga harus dilihat demi kebaikan semua pihak. Novanto meminta semua pihak memahami SE itu demi kepentingan yang lebih baik.

"Demi kebaikan, saya rasa semuanya bisa menyadari ini untuk kepentingan yang jauh lebih penting," ujarnya.

Novanto menegaskan DPR akan memberikan dukungan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan diharapkan bisa segera dilaksanakan. Dia meyakini Kapolri sudah memperhitungkan dengan matang sebelum SE itu dikeluarkan sehingga bisa diterapkan dengan baik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement