REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan membantah polri tidak berani mengungkap nama tersangka perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada saatnya, nama perusahaan yang ditetapkan tersangka akan diumumkan.
"Karena kalau kita ungkap nanti kita dituntut. Ada UU yang mengatur, jadi belum bisa saya kami sampaikan," ujarnya, di Mabes Polri, Senin (2/11).
Proses penyelidikan juga dapat dihentikan jika tidak cukup bukti. Polisi, Anton menuturkan, tidak dapat merekayasa suatu kasus. Seperti diketahui, kepolisian tengah menangani lebih dari 200 kasus Karhutla baik yang ditangani Bareskrim Polri maupun Polda. Namun, hingga kini masih banyak yang belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mohon maaf kalau memang ada keterlambatan, kami akui. Tapi jangan under estimate," kata Anton.