Senin 02 Nov 2015 21:00 WIB

PPP Kubu Romy Perintahkan Pertahankan Kantor Sekretariat

Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (kiri) dan Ketua DPC PPP sekaligus WalikotaTasikmalaya Budi Budiman (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara silahturahmi seluruh DPC PPP se-Priangan Timur di Pendopo Lama, Tasi
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (kiri) dan Ketua DPC PPP sekaligus WalikotaTasikmalaya Budi Budiman (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara silahturahmi seluruh DPC PPP se-Priangan Timur di Pendopo Lama, Tasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dewan Pimpinan Pusat PPP versi Romahurmuzy menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah serta kader untuk mengamankan dan mempertahankan aset kantor sekretariat masing-masing pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan partai tersebut.

"Hasil rapat pimpinan nasional kita beberapa waktu yang lalu menginstruksikan pengurus PPP di daerah agar mengamankan aset partai di daerah masing-masing," kata Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan, Rusli Effendi di Pekanbaru, Senin (2/11).

Kantor DPW PPP Riau sendiri yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru selama ini didiami pengurus versi Romahurmuzy. Ketuanya Aziz Zaenal juga merupakan pimpinan sebelum adanya dua kubu partai berlambang Ka'bah tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Rusli yang merupakan mantan anggota DPRD Riau ini DPP juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan aparat keamanan dalam pelaksanaan hasil rapimnas itu.

Kepada kader diminta menjaga kekompakan, kondusivitas, memelihara dan mengamankan garis komando partai kepada seluruh kader.

"Sampai dengan adanya pencabutan terhadap SK Kemenkumham tentang kepengurusan PPP, maka kepengurusan DPP PPP yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Pak Romahurmuziy selaku ketua dan Ainur Rofiq selaku sekjen," ungkapnya.

Dalam rapimnas, PPP versi Romy, kata dia, menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim MA dalam memutuskan perkara terkait kepengurusan PPP. Diantaranya, Tidak ditimbang dan dinilainya alasan hukum kontra memori kasasi.

Ketua DPW PPP Riau versi Romahurmuziy, Aziz Zaenal menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan instruksi tersebut. Akan tetapi ditekankannya bahwa MA tidak pernah memutuskan kepengursan PPP yang sah di bawah kepemimpian Djan Faridz.

"Dalam amar putusan MA menjelaskan, PPP itu kembali kepada hasil Mukhtamar Bandung dengan ketua umumnya Pak Suryadharma Ali dan Sekjennya Pak Romahurmuziy," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement