REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menyatakan bahwa hukuman kebiri masih dikaji. Sehingga belum tentu akan diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Sifatnya masih kami kaji dahulu. Yakni akan mendengar dari pihak yang pro maupun yang kontra," ujarnya di Jakarta, Senin (2/11).
Dia menyebut diskusi akan digelar dua kali, yakni pada tanggal 5 November dan 10 November ini. Untuk diskusi pertama akan mengundang pakar dari kriminolog UI dan Komnas Perempuan. Sedangkan diskusi kedua akan mengundang Jaksa Agung, Kemensos, Kemenkes, dan Unicef.
Harapannya, forum tersebut akan menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Dimana penerapan kebiri akan dilihat dari berbagai aspek seperti budaya, hukum, dan agama.
"Rencananya bentuknya nanti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)," jelas Yohanna.
Sanksi kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah atau penyuntikan bahan kimia ke seseorang. Sifatnya untuk menghilangkan fungsi testis jantan pria atau fungsi ovarium di wanita. Tujuannya untuk menekan nafsu seksual seseorang agar tak melakukan tindakan pelecehan seksual.