Ahad 01 Nov 2015 08:15 WIB

Kak Seto: Saksi Perlindungan Anak Perlu Dibentuk di Tingkat RT

Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog dan pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan bahwa perlu dibentuk seksi perlindungan anak di tingkat RT guna menekan kasus kekerasan terhadap para generasi penerus bangsa.

"Menjaga anak itu perlu 'orang sekampung' dalam arti tidak hanya orang tua saja tapi lingkungan sekitarnya juga," kata Kak Seto di Jakarta, Sabtu (31/10).

Warga sekitar, kata Seto, bisa sangat membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. "Misalnya kalau ada rumah yang orang tuanya sedang pergi, maka seksi perlindungan anak bisa ikut mengawasi," katanya.

Selain itu, kata dia, seksi perlindungan anak juga bisa ikut mengawasi jika ada anak-anak yang berperilaku membahayakan dirinya, misalnya tidak memakai helm saat mengemudikan kendaraan roda dua dan lain sebagainya. "Banyak lagi yang bisa dilakukan seksi perlindungan anak di tingkat RT," katanya.

Masyarakat, kata dia, perlu diberdayakan, karena tidak mungkin mengawasi jutaan anak di Indonesia tanpa melibatkan masyarakat di tingkat terkecil. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Sebagai upaya nyata, pada saat ini kementerian tengah merancang instrumen untuk membuat pendataan ke sekolah-sekolah agar memperhatikan hak dan tumbuh kembang anak. Sekolah juga diminta berperan serta dalam melindungi anak-anak dari kekerasan.

Dari hasil pendataan yang akan dilakukan tersebut akan dibuat standar operasional prosedur (SOP) yang akan disebarluaskan dan diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Tujuannya, agar semua pihak ikut memastikan bahwa dalam perjalanan anak dari rumah ke sekolah harus aman. Begitu pula, sebaliknya dari sekolah ke rumah juga harus aman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement