Sabtu 31 Oct 2015 17:09 WIB

Polda Metro Tangkap Penipu Internasional

Rep: C33/ Red: Ilham
Polisi menunjukkan tersangka penipuan
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Polisi menunjukkan tersangka penipuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim unit 2 Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap enam orang warga negara asing (WNA) yang melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Indonesia. Keenam orang itu merupakan sindikat kejahatan terorganisir lintas negara.

Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, penyelidikan telah berlangsung sebulan. Pelaku yang ditangkap merupakan enam WNA asal Rusia, Latvia, Libya, dan Italia.

"Mereka lakukan kejahatan dengan modus lakukan penipuan. Modusnya canggih, tipu orang dari rekening dengan mengirimkan virus malware pada web atau email lewat online kepada costumer bank. Ketika costumer masukan data akun dan password serta pin, maka uangnya malah tersedot pelaku," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, (31/10).

Menurut Krishna, pelaku punya akses ke rekening korban untuk ambil uang dari ribuan nasabah. Ia mengakui kalau bentuk kejahatan ini berasal dari jaringan internasional di luar negeri. "Ini kejahatan yang dikembangkan dari eropa timur. Ini sudah organized crime. Ada agen yang terjun di setiap negara," jelasnya.

Diketahui, enam orang WNA yang ditangkap itu adalah AS (Rusia), AK (Rusia), MOS (Libya), RC (Italia), IS (Latvia), dan (Latvia). Terhadap para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement