Sabtu 31 Oct 2015 03:42 WIB

KPU Siapkan Petugas Pendamping Pemilih Disabilitas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Hadar Gumay (kanan) merapihkan surat suara saat rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (23/12). (Republika/Tahta Aidilla)
Komisioner KPU Hadar Gumay (kanan) merapihkan surat suara saat rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (23/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan petugas untuk mendampingi pemilih disabilitas dalam proses pemungutan suara.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan penyandang dapat menyalurkan hak pilihnya secara maksimal.

"Di setiap TPS pasti ada, tetapi tentu akan ditanya (pemilih) mau gunakan ini nggak," ujarnya di sela Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di Sanur, Bali, Jumat (30/10).

Selain itu juga, pemilih disabilitas juga diperkenankan membawa pendamping sendiri, sesuia dengan keinginnanya. Hanya, baik petugas maupun pendamping yang dibawa pemilih wajib mengisi formulir jika Pdiketahui pendamping ini mendampingi sampai pada pencoblosan surat suara.

"Mengisi form sendiri, bahwa ia akan menjaga kerahasiaan. Ini juga yang ada dalam UU dan PKPU kami," katanya.

Sementara menyoal surat suara bagi pemilih umum maupun untuk penyandang disabilitas tidak akan berbeda jauh. Hanya untuk penyandang tuna netra, akan dibantukan alat bantu huruf braile

"Bagi tuna netra disediakan alat bantu huruf braile dan alat bantu coblos di masing-masing TPS," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement