REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian meminta para buruh menyampaikan pendapat secara baik bukan menekan. Seperti contoh, melakukan cera konstisional dengan pergi ke Mahkamah Agung.
"Atau dapat juga melakukan dialog dengan DPR RI," katanya, Jumat (30/10).
Tito melanjutkan, silahkan para buruh menyuarakan pendapatnya. Namun, meski demikian ada tata acara dan aturannya dan tidak dengan melanggar aturan yang berlaku. Seperti membubarkan diri di lokasi unjuk rasa di atas pukul 18.00 Wib.
Karena telah melanggar, pihak kepolisian melakukan upaya penindakan. Penindakan tersebut dengan disitanya mobil pengeras suara yang digunakan selama unjuk rasa berlangsung. Kemudian, ada 20 orang yang ditangkap, dan telah ditangani reserse.
Sampai saat ini tidak ada korban. Kalau tidak terbukti bersalah dalam 1x24 jam mereka akan dibebaskan. Namun jika terbukti bersalah mereka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sejak pukul 13.00 Wib, masa buruh yang tergabung dari beberapa aliansi mengepung Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Kemudian, merek dibubarkan paksa pada pukul 19.30 Wib.