Sabtu 31 Oct 2015 02:24 WIB

Ini Kriteria Pemantau Pemilu yang Terakreditasi Versi KPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturannya PMK 4/2015 memperkenankan lembaga pemantau Pemilu sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK, dengan catatan lembaga harus terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini pula yang kemudian menjadi persoalan, lembaga pemantau seperti apakah yang dapat dikategorikan memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan ke MK. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan lembaga yang dapat mengajukan tersebut tentu harus teregister di KPU sesuai tingkatannya.

"Namanya pemantau pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku mereka harus terdaftar dan terakreditasi," ujar Hadar di sela Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di Sanur, Bali, Jumat (30/10).

Namun, ia membantah jika KPU dikatakan mempersulit proses register lembaga-lembaga yang ingin terdaftat tersebut. Justru menurutnya, KPU terbuka untuk menerima pendaftaran akreditasi lembaga pemantau baik yang sudah lama maupun baru.

Hal ini karena keberadaan pemantau pemilu masih sangat sedikit sementara keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses Pilkada. "Tidak ada masalah mau lama atau baru, kita terbuka saja," katanya.

Hanya memang, tetap ada kriteria yang dipakai KPU untuk mengeluarkan akreditasi terhadap lembaga tersebut. Hal ini untuk memastikan keberadaan lembaga pemantau pemilu tersebut memiliki kepengurusan jelas dan juga visi pengawasan yang kuat.

"Organisasi yang netral, tidak berada di peserta pilkada, mereka punya kepengurusan yang jelas, mereka punya rencana pemantauan yang jelas, menyampaikan siapa pemantau-pemantaunya, punya biaya yang jelas," jelasnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, tentu disertai dengan dokumen-dokumen oleh lembaga tersebut. Proses registrasi sendiri seperti yang dijelaskan Hadar, selalu terbuka bagi lembaga pemantau pemilu.

Sebelumnya juga, Perludem meminta KPU tidak mempersulit lembaga pemantau yang akan mengajukan permintaan akreditasi, sebagai syarat agat bisa mengajukan sengketa hasil ke MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement