REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar turun langsung memantau proses seleksi pendamping desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu dilakukan Marwan untuk memastikan proses seleksi pendamping desa berjalan seusai prosedur dan transparan.
Marwan menegaskana, seleksi pendamping desa harus benar-benar dilakukan secara profesional dan transparan. "Saya baca salah satu media bahwa Wakil Gubernur NTB memberikan statemen seleksinya secara transparan. Kita buktikan secara transparan. Sekarang di NTB sama sumsel. Di sumsel 5000 orang sudah lolos long list," ujar Marwan, saat melakukan sidak, di kantor PPMD Provinsi NTB, Jumat (30/10).
Marwan menjelaskan, proses seleksi terbuka yang tengah berlangsung di NTB itu menunjukkan bahwa seleksi pendamping desa dilakukan transparan. "Hari ini adalah tes untuk TA dan Pendamping Desa (PD), dan yang mengikuti tes ini adalah mereka yang sudah lolos seleksi administrasi," ujarnya, usai menyaksikan langsung tahap seleksi aktif para calon pendamping desa tersebut.
Seleksi Pendamping Desa, menurut Marwan, bertujuan untuk meneguhkan komitmen pelaksanaan UU Desa, komitmen mendampingi aparat di desa nanti, sekaligus mewarnai pendampingan terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana desa. "Termasuk berkomitmen untuk membantu pelaporan dana desa," imbuhnya.
Tak hanya menyaksikan, dalam kesempatan tersebut Marwan juga sempat menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada beberapa calon pendamping desa yang tengah mengikuti seleksi aktif untuk mengetahui kemampuan para peserta seleksi.
Salah satunya, Marwan mempertanyakan pengalaman kerja dibidang pendampingan atau pemberdayaan masyarakat. "Kemarin sudah pernah punya pengalaman pendampingan apa belum?," tanya Marwan.
"Sudah pak, kemarin pengalaman menjadi pendamping PKH," jawab salah satu peserta.
Sebagai informasi, kuota pendamping desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berjumlah 19 untuk Tenaga Ahli (TA) tingkat kabupaten, 111 Pendamping Desa (PD) tingkat kecamatan dan 263 untuk Pendamping Lokal Desa (PLD).