Jumat 30 Oct 2015 17:41 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu Surat Kendaraan

Rep: mj05/ Red: Friska Yolanda
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho menunjukkan barang bukti kejahatan berupa uang kertas palsu ketika Rilis pengedar uang kertas palsu di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (25/9).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho menunjukkan barang bukti kejahatan berupa uang kertas palsu ketika Rilis pengedar uang kertas palsu di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (25/9).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG –– Tiga komplotan pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan diringkus pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumedang. Mereka terancam tiga tahun penjara.

Ketiganya,berinisial D, AD, dan AE. Mereka  diringkus di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Hidayatullah, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban pemalsuan. Korban mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu untuk pembuatan surat izin mengemudi dengan cepat.

“Ya, kami telah mengamankan tersangka pemalsuan identitas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan ijazah,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Polres kabupaten Sumedang, Jumat (30/10).

Bersamaan dengan penangkapan komplotan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit printer, dan satu unit scanner yang digunakan untuk membuat surat-surat palsu tersebut. Polisi juga mengamankan surat izin mengemudi palsu yang dibuat komplotan tersebut.

Menurut Hidayatullah, ketiganya mengaku sudah lima tahun menjalankan aksi pemalsuan tersebut. D bertugas sebagai pencetak atau pembuat surat-surat palsu tersebut, sementara, AE dan AD bertugas sebagai perantara dengan pembeli. 

Saat ini, puluhan surat-surat palsu hasil tangan para pelaku sudah beredar di wilayah Kecamatan Sumedang. Para komplotan penipu ini memalsukan surat-surat dengan memindai surat-surat yang asli dan mengganti beberapa data yang tercantum, seperti foto, nama pemilik, dan yang lainnya. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan keterkaitan para tersangka dengan pihak lain. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, diduga masih ada komplotan merekan yang belum tertangkap,” tutur Hidayatullah.

Hidayatullah mengimbau pada masyarakat untuk langsung melaporkan pada pihak kepolisian bila menemukan kejanggalan pada surat-surat kendaraan yang dimiliki. Begitu pula dengan masyarakat yang sudah pernah menggunakan jasa komplotan ini, Hidayatullah juga menghimbau untuk melapor pada pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement