REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membantah tudingan saksi sidang kasus korupsi dana haji, Mukhlisin mengenai hadiah kain kiswah pada musim haji 2010.
"Saya tidak pernah terima. Paling tidak saya lupa," kata SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/10).
SDA pun menantang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk membuktikan tudingan tersebut. Suryadharma Ali menantang JPU KPK untuk menghadirkan Cholid selaku orang yang disebut memberi hadiah untuk bersaksi dalam sidang.
"Coba hadirkan Cholid ke sini untuk membuktikan semuanya, saya tidak terima kain kiswah itu," ujar SDA.
Sebelumnya, saksi yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP Mukhlisin mengatakan saat penyelenggaran ibadah haji tahun 2010 tersebut, ada pemberian kiswah atau kain penutup Kakbah kepada SDA sebagai Menteri Agama RI.
Kiswah, kata Mukhilisin, diberikan oleh pemilik penyedia jasa layanan pemondokan haji berkebangsaan Arab, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Suryadharma Ali pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.