REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang korupsi dana haji atas terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Mukhlisin.
Mukhlisin mengatakan, saat penyelenggaran ibadah haji tahun 2010 ada pemberian kiswah atau kain penutup Kakbah kepada Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali. Kiswah itu diberikan oleh pemilik penyedia jasa layanan pemondokan haji berkebangsaan Arab, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
"Kiswah itu diberikan di lobi Hotel Hilton, banyak orang yang melihat," kata Mukhlisin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Mukhlisin mengakui bila Cholid bukan orang biasa. Menurut dia, Cholid merupakan keturunan bangsawan di Arab Saudi.
"Para bangsawan ini dapat memiliki kiswah bertabur emas yang tak diperjualbelikan," ujar Mukhilisin.
Mukhlisin mengungkapkan, kain kiswah yang dimiliki Cholid berbeda dengan kiswah lainnya. Ia mengatakan, kain tersebut terbuat dari benang emas dan hanya dimiliki oleh kepala intelijen, kepala polisi, dan pejabat penting lainnya. Menurut Mukhlisin, kiswah yang diberikan adalah simbol untuk menjaga hubungan baik dengan SDA.
"Itu simbol untuk silaturahim saja," katanya.
Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kiswah diberikan sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan pemondokan milik Cholid yang dilobi melalui Mukhlisin untuk jadi salah satu tempat tinggal jamaah haji.