Kamis 29 Oct 2015 21:18 WIB

Tanah Warga Terdampak Pembangunan Bandara Yogyakarta akan Diganti

Rep: neni ridarineni/ Red: Muhammad Subarkah
Petani memeriksa kebun tebu miliknya di kawasan Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (15/2).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petani memeriksa kebun tebu miliknya di kawasan Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Warga Kulon Progo yang tanahnya terdampak pembangunan bandara internasional akan  diganti di tanah yang masih dalam satu desa. Pemkab Kulon Progo sudah mulai menyiapkan lahan untuk tempat relokasi.

 ’’Relokasi jadi opsi, sehingga tidak saklek satu pilihan saja. Lahan relokasi yang disiapkan juga tidak keluar dari desa setempat, kecuali kalau kurang baru dicarikan di desa sebelah,’’kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Hotel Royal  Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (29/10).

Dia memberi contoh warga yang terdampak di desa Jangkaran, Paliyan atau Glagah, akan disediakan lahan relokasi di desa yang sama yang tidak terkena proyek pembangunan bandara. Di lahan relokasi juga disiapkan untuk lahan pertanian, perkebunan atau usaha. Hal ini disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan warga yang terdampak.  Selain itu, kata dia menambahkan, di lahan relokasi juga akan dibangun sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

 Selain menyiapkan lahan relokasi, Pemkab Kulon Progo mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan pelatihan bagi warga terdampak bandara yang mau beralih profesi. Untuk itu, kata dia menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan dana dari corporate social responsibility perusahaan  untuk meningkatkan keterampilan warga. juga akan membangun sarana dan prasarana pendukung seperti jalan, tempat ibadah dan fasilitas ukum lainnya. Setelah ditentukan lokasinya, Pemkab Kulon Progo akan mulai memindahkan aset maupun bangunan milik Pemkab di lokasi tersebut.

Sehubungan dengan masih adanya warga yang menolak pembangunan bandara, Hasto mengatakan akan melakukan komunikasi kembali dengan  dengan warga. Terlebih  akan dimulainya proses pengukuran lahan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Menurut dia kini sudah ada pembagian tugas antara Pemkab Kulon Progo dan PT Angkasa Pura I (AP I), serta Kanwil BPN DIY. ‘’Yang harus diselesaikan sampai April 2016 adalah melakukan pengukuran tanah, pematokan hingga assessement,’’tuturnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santosa mengakui salinan kasasi MA sudah diterima Pemda DIY dari PTUN Yogyakarta Rabu lalu (red. 28/10). Salinan tersebut sudah diserahkan kepada PT AP I. sebagai pemrakarsa pembangunan bandara dan diteruskan ke Kanwil BPN DIY.   Sebelum dilakukan pembebasan tanah, BPN akan melakukan pengukuran tanah, katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement