REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami proses penganggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dari mantan Menteri Tenaga Kerja dan Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar.
"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui," kata Muhaimin seusai diperiksa penyidik sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/10).
Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.
"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," ungkap Muhaimin
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengaku tidak tahu secara spesifik proyek tersebut.
"Tidak ada spesifik, tidak ada," jawab Muhaimin singkat saat ditanya wartawan mengenai proyek tersebut, ia pun langsung masuk ke mobil Toyota Innova putih B 207 FRI.
KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Jamaluddien diduga memaksa sejumlah bupati untuk membayarkan sejumlah uang terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.
Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.