Rabu 28 Oct 2015 16:03 WIB

Kasasi Kubu Agung Laksono Masih Mungkin Dicabut

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
(dari kiri) Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono, dan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Lawrence Siburian menggelar konferensi pers terkait hasil putusan MA di Kantor DPP Golkar, Jaka
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono, dan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Lawrence Siburian menggelar konferensi pers terkait hasil putusan MA di Kantor DPP Golkar, Jaka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Ancol sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (27/10) kemarin. Namun, kasasi yang sudah dilayangkan ini masih dimungkinkan untuk dicabut oleh kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. 

Hal ini bergantung dari hasil pembicaraan antara Ketua Umum Golkar munas Ancol, Agung Laksono dengan Ketua Umum Golkar munas Bali, Aburizal Bakrie. “Masih mungkin dicabut, kalau pertemuan Pak Agung dan Pak ARB lancar,” kata Sekretaris Jenderal Golkar munas Ancol, Zainuddin Amali di Jakarta, Rabu (28/10).

Amali menambahkan, kedua kubu yang bersengketa di internal Golkar masih menunggu pertemuan antara dua pimpinan tersebut. Namun, pertemuan itu belum dapat terlaksana karena masalah waktu dan jadwal. Pertemuan dua pemimpin itu, lanjutnya, diharapkan menghasilkan jalan untuk penyatuan dua kubu Golkar.

Setelah putusan PT Jakarta keluar, Golkar hasil munas Ancol memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. 14 hari tidak mengajukan kasasi, putusan PT Jakarta menjadi inkrah. Pelaksanaan munas Ancol yang telah memilih Agung Laksono sebagai Ketua umum dianggap tidak sah. Menurut Amali, soal putusan kasasi MA yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, juga tidak menyebutkan Menkumham harus menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan hasil munas Bali. Putusan kasasi MA soal SK Menkumham memang menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Maka kita mendorong penyelesaian politik, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie duduk bersama menyelesaikan persoalan Golkar, selesai itu, kita bisa menyelesaikannya secara teknis,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil munas Bali, Idrus Marham mengungkapkan, putusan kasasi MA memang tidak memerintahkan Menkumham untuk menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan munas Bali. Tapi, tegasnya, perkara dualisme Golkar ada di dua pengadilan. Di PT Jakarta, sudah keluar putusan penyelenggaraan munas Ancol tidak sah, yang sah adalah munas Bali. Putusan PT Jakarta ini menguatkan putusan kasasi MA bahwa kepengurusan munas Bali adalah kepengurusan Golkar yang sah.

“Kalau misal ada kesepakatan, atau kalau tidak dilakukan kasasi maka ini (putusan PT Jakarta) inkrah,” kata Idrus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement