Rabu 28 Oct 2015 13:52 WIB
engeline tewas

Polda Bali Bantah Aniaya Agus

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Massa berusaha menyerang mobil yang membawa tersangka Agustinus usai menjalani proses pra-rekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Hery Wiyanto menampik tuduhan pengacara Agus Tai Hamdamai, Hotman Paris Hutapea. Dalam sidang sebelumnya, Hotman mengatakan kliennya mengaku mendapat perlakuan tidak layak dari petugas yang menyidik.

"Kami melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan tidak ada ancaman, apalagi kekerasan," kata Herry di Denpasar, Rabu (28/10).

Hery mengingatkan salah satu pihak tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline) itu untuk tidak mengada-ada. Menurutnya, penyidik tak mungkin berlaku sewenang-wenang mengingat kasus pembunuhan Engeline ini sudah menarik perhatian nasional bahkan internasional.

Terkait pernyataan Hotman, Hery mengatakan siap menghadirkan saksi penyidik jika majelis hakim menghendaki. Hery pun menyayangkan pihak Agus baru ribut dan mempermasalahkan hal tersebut ketika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Hotman sebelumnya menuding kepolisian melakukan penyiksaan terhadap Agus. Hal itu terjadi dalam proses penyidikan di Polresta Denpasar.

“Ketika dalam proses BAP, Agus menceritakan bahwa dia pernah dimasukkan ke dalam ruangan kecil, kemudian dipukul, ditendang, bahkan disuruh telanjang di depan Margriet,” katanya.

Meski demikian, kata Hotman, Agus diminta fokus dulu terkait pembelaannya dari Margriet. Perkara perlakuan oknum polisi yang menekannya di Polresta Denpasar diurus belakangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut dalam persidangan dengan terdakwa Agus mendakwa Agus turut serta menyembunyikan jenazah Engeline dalam kasus pembunuhan ini. Oleh karenanya, Agus didakwa pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Anggota kuasa hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing mengatakan pasal 181 KUHP berarti Agus hanya membantu menguburkan jenazah Engeline. Meski fakta yang terjadi adalah praktik pembunuhan, namun Margriet merupakan pelaku utama pembunuhan tersebut.

"Pembunuhan itu dilakukan Margriet, Agus hanya membantu membungkus jenazahnya, mengambil boneka, tali, menggali lubang, dan menyalakan rokok. Margriet yang menyulutkannya ke tubuh Angeline," kata Haposan.

Angeline ditemukan tewas terkubur secara tak layak di halaman belakang rumahnya, sekitar kandang ayam. Bocah malang itu dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri dengan cara kejam pertengahan Mei 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement