REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah daerah mulai menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb-1), hasil dari perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada 1-2 Oktober lalu.
Pemilih yang berhak namun tidak terakomodir dalam DPT pun, masih bisa memilih dengan terdaftar di DPTb-1.
Namun diharapkan semua pihak, jumlah DPTb-1 tidak besar mengingat persediaan surat suara yang dilebihkan 2,5 persen dari total DPT.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan laporan yang diterima KPU terkait penambahan jumlah pemilih di daerah masih dalam batas normal. Sehingga, jumlah penambahan tersebut tidak akan mempengaruhi sebaran tempat pemungutan suara (TPS) dan kertas suara.
“Laporan yang masuk ke kita jumlah DPTb-1 itu tidak banyak sehingga dia bisa masuk DPTb-1,” ujar Sigit usai hadir dalam diskusi di The Habibie Center, Jakarta, Selasa (27/10).
Meski begitu, Sigit mengungkapkan ada dua daerah yang pemilih tambahannya berpeluang merevisi DPT-nya. Lantaran jumlah pemilih tambahan di dua daerah yakni Kabupaten di Provinsi Lampung dan Sulawesi bertambah secara signifikan.
“KPU minta rekomendasi Bawaslu, apa ini bisa dimasukkan ke DPT atau tidak, tapi sejauh yang sudah ada rekomendasi Bawaslu atau panwas di tingkat itu, supaya direvisi penetapan DPTnya supaya bisa memastikan hak pilih terjamin,” ujarnya.
Menurutnya, signifikannya penambahan jumlah pemilih di daerah tersebut terjadi lantaran dua daerah itu masih berproses penetapan DPTnya pasa saat memproses input data ke Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Karena jumlah yang besar pula, tidak memungkinkan untuk dimasukkan ke DPTb-1.
“Relatifnya mempengaruhi TPS kemungkinan dan mempengaruhi surat suara, karena 2,5 persen sebagai patokan, jumlah itu bisa memperngaruhi surat suara,” ungkapnya.