REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menindak tegas siapa pun perusahaan perkebunan termasuk perusahaan pemodal asing yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
"Saya pastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Luhut Binsar Pandjaitan usai menggelar rapat koordinasi penanganan asap bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (27/10).
Pemerintah akan minta pihak terkait termasuk Polri untuk tidak tebang pilih kasus termasuk terhadap perusahaan asing yang jika bersalah dalam kasus Karhutla ini dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus karhutla diberbagai daerah dan untuk Provinsi Jambi terkait kasus perusahaan asing silahkan tanya langsung sama Kapoldanya.
Sementara itu Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto menegaskan, bahwa sampai saat ini penyidik Kepolisian daerah sedang memeriksa dua perusahaan perkebunan dengan pemodal asing dari Malaysia terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP). Kedua perusahaan tersebut investornya berasal dari Malaysia. Untuk saat ini selain perusahaan asing, juga ada sejumlah perusahaan lokal yang tengah diselidiki oleh Polda Jambi dan jajaran terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan empat perusahaan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL) dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.
Saat ini masih ada sejumlah perusahaan lainnya yang sedang diselidiki, baik ditingkat penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk juga perusahaan dengan pemodal asing.