Selasa 27 Oct 2015 21:44 WIB

Kemendagri Bahas 18 Permendagri Soal Desa

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
Foto: Antara
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kementerian Dalam Negeri sedang membahas 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa.

''Saat ini pembahasannya sedang dikebut,'' ujar Kasi Penataan Urusan Otonomi Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Simon Makarios Aruan, Selasa (26/10).

Simon menyatakan, permendagri yang saat ini sedang dibahas di antaranya mengenai pengelolaan keuangan desa, struktur organisasi dan peraturan desa.

Menurutnya, permendagri yang sedang dibahas itu sebagai bagian dari implementasi diberlakukannya UU No 6/2014 tentang Desa.   

Simon menjelaskan, UU Desa mengatur berbagai aspek dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa. Tak hanya di bidang ekonomi, namun juga sosial dan budaya.

''Dengan adanya UU itu, juga akan mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,'' tegasnya.

Kepala BKPP Wilayah III Cirebon, Toto Mohamad Toha, mengungkapkan, rakor tersebut dimaksudkan untuk mengubah pola pikir aparat desa sebagai pelayan masyarakat. Dia menyatakan, setiap aparatur desa harus menguasai administrasi dengan baik.

''Aparat desa pun mesti menguasai informasi dan teknologi,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement