REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil musyawarah nasional Ancol dinilai akan berujung pada penyelenggaraan munas bersama dua kubu Golkar. Dalam putusan kasasi MA tersebut, menurut Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Ancol, Agung Laksono, meminta Menkum HAM mencabut SK Kepengurusan, tapi juga tidak meminta membuat SK Pengesahan pada kepengurusan hasil munas Bali yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie.
“Golkar Ancol dan Golkar Bali untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh guna menyelamatkan Partai Golkar dan demi keberlangsungan dan bersatunya kembali Partai Golkar,” kata Agung Laksono di kantor DPP Partai Golkar Slipi, Selasa (27/10).
Agung menambahkan, penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini memang harus dilakukan dengan rekonsiliasi menyeluruh. Tidak boleh dilakukan setengah-setengah atau sepotong-sepotong. Untuk itu, lanjutnya, akan segera dilakukan komunikasi dengan kubu Aburizal Bakrie dan senior Golkar. Komunikasi ini akan dilakuka secepatnya tapi tidak dengan terburu-buru. Sehingga keputusan yang dihasilkan nanti dapat menyangkut seluruh aspek.
Agung juga mengaku akan segera bertemu dengan Aburizal Bakrie untuk membicarakan rekonsiliasi. Menurutnya, apapun yang akan dihasilkan nanti akan menjadi keputusan hasil kesepakatan-kesepakatan dua kubu yang saat ini sedang bersengketa. Mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan ini menuturkan, sejauh ini pembicaraan dengan Aburizal Bakrie akan merujuk pada niatan untuk menyelesaikan konflik partai berlambang pohon beringin. Namun, Agung belum berani mengatakan rekonsiliasi ini akan berujung pada diselenggarakannya munas bersama oleh dua kubu.
“Saya belum bisa menyebutkan apakah harus munas, atau kapan nanti munasnya, bergantung pembicaraan nanti,” tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Ancol, Priyo Budi Santoso mengatakan mekanisme paling mungkin untuk menyelesaikan konflik Golkar berdasarkan tafsiran hasil putusan Mahkamah Agung (MA) adalah munas bersama. Ini bukan soal kesepakatan antara dua kubu Golkar, tapi tafsir dari hasil putusan kasasi MA yang membatalkan SK Pengesahan kepengurusan Golkar Ancol oleh Menkumham.
Dalam putusan itu, hanya membatalkan SK Menkumham tanpa memerintahkan untuk menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan hasil munas Bali. “Saya kira itu tidak bisa dihindari (munas bersama), sebab, berdasarkan tafsiran putusan kasasi MA, mekanisme yang paling mungkin adalah munas bersama,” kata Priyo.
Priyo menambahkan, yang jadi pertanyaan sekarang, kapan munas bersama ini akan diselenggarakan. Pastinya, kata Priyo, munas bersama tidak akan terealisasi sebelum gelaran pilkada serentak dilakukan 9 Desember nanti. Ini adalah pertimbangan yang paling bijaksana untuk selurh pihak, baik Golkar maupun masyarakat Indonesia. Posisi saat ini, sambungnya, dibutuhkan peran senior Golkar untuk ikut menginisiasi penyelesaian dualisme Golkar pasca putusan kasasi.