Selasa 27 Oct 2015 16:20 WIB

KPK Periksa Sekjen DPR Sebagai Saksi Kasus Rio Capella

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
 Tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung sekaligus eks anggota DPR, Patrice Rio Capella, dimintai keterangan oleh wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (23/10).(Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung sekaligus eks anggota DPR, Patrice Rio Capella, dimintai keterangan oleh wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (23/10).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani membenarkan dirinya telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Patrice Rio Capella. Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana Bansos Pemprov Sumut, yang diduga melibatkan Kejaksaan Agung.

"Iya diperiksa sebagai saksi dari Rio Capella," kata Winantuningtyastiti kepada awak media saat keluar dari ruang pemeriksaan, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (27/10).

Selain memeriksa Winantuningtyastiti, penyidik juga kembali memanggil teman kampus PRC, Fransisca Insani Rahesti (Sisca) untuk kembali dimintai keterangannya. Fransisca disebut-sebut sebagai perantara pemberi uang kepada Rio.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Tak lama setelah itu, Rio pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Nasdem dan juga anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement