REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen Partai Nasdem nonaktif Patrice Rio Capella tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal, ada-ada saja," kata Indriyanto saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/10).
Indriyanto mengatakan, DPR sudah menyetujui Perppu mengenai pimpinan sementara KPK. Perppu tersebut, lanjut dia, juga sudah menjadi undang-undang.
"Dalam hal Perppu-nya sudah disetujui dan disahkan oleh DPR, maka substansi Perppu sudah menjadi UU dankarenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum," ujar Indriyanto.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Johan pun tak mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Rio.
"Silakan saja, itu hak yang bersangkutan kalau mempersoalkan keabsahan Perppu soal Plt Pimpinan sendiri kan sudah disetujui DPR," ujar Johan.
Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dalam gugatan, Rio mempermasalahkan keabsahan tiga pimpinan sementara komisi antirasuah tersebut.