Selasa 27 Oct 2015 05:13 WIB

Gugatan Praperadilan Rio Capella kepada KPK Dinilai tak Masuk Akal

Rep: c 20/ Red: Indah Wulandari
 Tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung sekaligus eks anggota DPR, Patrice Rio Capella, dimintai keterangan oleh wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (23/10).(Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung sekaligus eks anggota DPR, Patrice Rio Capella, dimintai keterangan oleh wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (23/10).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen Partai Nasdem nonaktif Patrice Rio Capella tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal, ada-ada saja," kata Indriyanto saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/10).

Indriyanto mengatakan, DPR sudah menyetujui Perppu mengenai pimpinan sementara KPK.  Perppu tersebut, lanjut dia, juga sudah menjadi undang-undang.

"Dalam hal Perppu-nya sudah disetujui dan disahkan oleh DPR, maka substansi Perppu sudah menjadi UU dankarenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum," ujar Indriyanto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Johan pun tak mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Rio.

"Silakan saja, itu hak yang bersangkutan kalau mempersoalkan keabsahan Perppu soal Plt Pimpinan sendiri kan sudah disetujui DPR," ujar Johan.

Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dalam gugatan, Rio mempermasalahkan keabsahan tiga pimpinan sementara komisi antirasuah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement