REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dalam gugatan, Rio mempermasalahkan keabsahan tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Rio mengatakan bila tiga orang pimpinan KPK pengganti tidak sah. Hal tersebut, lanjut Maqdir dinilai membuat penetapan Rio sebagai tersangka tidak sah.
Maqdir mengatakan berdasarkan Perppu Nomor 1 tahun 2015, pengangkatan pimpinan KPK pengganti diharuskan melalui DPR.
"Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal, yakni pasal 33 A (UU KPK), yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Bahwa calon pimpinan KPK harus diangkat berdasarkan persetujuan dari DPR. Ini yang tidak terjadi," kata Maqdir saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/10).
Dengan alasan tersebut, lanjut Maqdir, kliennya menilai pengangkatan tiga pimpinan KPK pengganti yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji dinilai tak sah.
"Status tersangka yang ditandatangani ketiganya pula tak sah. Begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka bertiga jadi pimpinan KPK," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Rio resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar pada Jumat 30 Oktober mendatang.