Selasa 27 Oct 2015 01:09 WIB

Perludem Usulkan Skenario Pilkada Khusus Daerah Terdampak Asap

Rep: c 20/ Red: Indah Wulandari
Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10).
Foto: Antara/FB Anggoro
Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bencana kabut asap sangat bisa berdampak pada penyelenggaraan tahapan pilkada, terutama distribusi logistik.

Untuk itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan saran bagi KPU untuk membuat skenario bagi daerah yang terpapar asap.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, KPU harus belajar dari penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Lantaran sebagian besar perusahaan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang berbeda pulau dengan daerah-daerah terdampak kabut asap.

"Permasalahan akan ada dalam hal distribusi logistik untuk Pilkada," kata Titi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/10).

Titi juga mengimbau kepada KPU baik di pusat maupun daerah untuk tidak tinggal diam merespons situasi tersebut.

"Penyelenggara pilkada mesti menyoroti soal perencanaan dan skenario untuk merespons situasi yang terjadi saat ini sehingga bisa punya langkah antisipasi yang baik dan tepat," ujar Titi.

Secara hukum, menurut Titi terjadinya bencana memang diatur sebagai salah satu faktor yang dapat membuat pelaksaaan pilkada ditunda. Titi menjelaskan hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dalam pasal 120 disebutkan, apabila sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan," katanya.

Sedangkan dalam pasal 121, lanjut Titi, diatur bahwa dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pilkada susulan.

Titi menambahkan, KPU juga bisa melanjutkan prosesnya setelah penanganan bencana selesai atau saat tahapan kampanye sudah bisa dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selain pemilihan lanjutan, juga ada skenario pemilihan susulan," ujar Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement