Selasa 27 Oct 2015 07:45 WIB

Anggito Ungkap Istilah 'Pemanis' dalam Sidang Kasus Haji

 Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

Penunjukkan majmuah itu berdasarkan pendekatan kader PPP bernama Mukhlisin. Sedangkan pada awal 2012 Suryadharma disebut membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumaah jamaah haji reguler.

Dalam kesepakatan itu juga memberikan kesempatan kepada anggota Komisi VIII untuk mengajukan nama-nama majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah kepada terdakwa maupun Tim Penyewaaan Perumahan.

Total pengeluaran untuk 194.126 orang jemaah adalah 126,15 juta riyal untuk 12 majmuah penyedia perumahan di Madinah ditambah 14,04 juta riyal kepada 5 hotel transito di Jeddah untuk 140.404 jemaah.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan, yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu juga didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubaman jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement