REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan pajak pelayanan Grab Taxi yang menggunakan mobil Lamborghini. Basuki menilai mobil Lamborghini yang dipakai harus jelas milik dan pembayaran pajaknya.
"Sebetulnya kamu mau bikin Grab Taxi juga nggak masalah mau Lamborgini juga nggak masalah, tapi si Lamborghininya bayar pajaknya pajak taxi bukan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Ahok, sapaan akrab Basuki juga mempertanyakan kepemilikan mobil tersebut. Jika pemiliknya perusahaan maka masuk dalam perhitungan aset. Dari perhitungan aset tersebut maka berpengaruh pada pajak penghasilan.
Namun jika mobil merupakan sewa, kata dia melanjutkan, maka harus ada asuransi tambahan bagi penumpang. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, perusahan Grab Taxi juga heus membayar pajak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Sayangnya ia menilai selama ini banyak penyewa taxi-taxi pribadi tidak membayar pajak final. Layanan transportasi menggunakan mobil Lamborghini baru saja dikeluarkan Grab Taxi. Sama seperti layanan sebelumnya, masyarakat bisa memesan lewat aplikasi Grab Taxi. Rencananya layanan ini hanya dapat dipesan setiap Sabtu dan Minggu saja.