Senin 26 Oct 2015 14:33 WIB

Ini Kesaksian Anggito Abimanyu dalam Sidang Kasus Haji

 Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

Selain permintaan menteri mengenai pendamping amirul hajj, Anggito juga mengaku mendapatkan permintaan petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) dari DPR. "Dari instansi (ada permintaan), termasuk DPR. Ada ketentuan, tapi saya tidak melaksanakan, yang laksanakan direktur. Kita dapat permintaan tidak cuma dari DPR, tapi dari instansi, itu kewenangan," jelas Anggito.

Dalam dakwaan disebutkan Anggito menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII untuk memasukkan orang-orang yang direkomendasikan sebagai Petugas PPIH yaitu sebanyak 39 orang atas perintah Suryadharma pada 2013 sedangkan pada 2012 ada 971 orang jemaah haji yang berangkat tanpa berdasar antrian nomor porsi.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement