Senin 26 Oct 2015 14:33 WIB

Ini Kesaksian Anggito Abimanyu dalam Sidang Kasus Haji

 Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pelaksana Haji dan Umroh Anggito Abimanyu mengakui ada permintaan khusus dari bekas Menteri Agama Suryadharma Ali untuk mendapatkan alokasi pendamping amirul hajj.

"Amirul hajj itu pemimpin haji, ada permintaan untuk ibu menteri, itu permintaan khusus menteri. Saya mendapatkan usulannya dari Sesmen (Sekretaris Menteri, Saefuddin Syafi'i) melalui Direktur Pembinaan (Ahmad Kartono)," kata Anggito dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10).

"Tidak ada aturan amirul haj di undang-undang, amirul hajj itu dari Arab Saudi. Itu kewenangan menteri (menunjuk pendamping amirul hajj), kami tidak bisa menjawab," tambah Anggito.

Anggito mengaku tadinya bahwa diusulkan 11 nama sebagai pendamping tapi kemudian dikerucutkan menjadi tujuh orang, karena waktu itu mendesak maka terpaksa pakai BPIH. Setelah mendapat nota dinas dari Sesmen, Anggito mengaku tidak perlu mengonfirmasi lagi nama-nama tersebut ke Suryadharma.

"Saya sudah jelas membaca itu jadi tidak perlu konfirmasi. SK lalu saya buat, tentu melalui diskusi dengan sekjen dan biro hukum, seharusnya (menteri) tahu semuanya," tambah Anggito.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement