Senin 26 Oct 2015 14:25 WIB

IPW Harap Kasus BW Bisa Segera Disidangkan

Rep: c16/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widjojanto
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan kinerja Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Bambang Widjojanto (BW) patut diapresiasi. Sebab Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus BW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung.

"Diharapkan bisa segera dilimpahkan sehingga awal November ini bisa dituntaskan di pengadilan," kata Neta kepada Republika, Senin (26/10).

IPW menilai sikap Jaksa Agung yang tetap melanjutkan proses kasus BW adalah sebuah sikap yang menghargai kinerja Polri, yang sudah bersusah payah mengusut kasus tersebut. Selain itu, sikap ini adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum, meskipun banyak pihak yang bermanuver agar Jaksa Agung menghentikan kasus BW.

Selain BAP kasus BW, BAP kasus Abraham Samad juga sudah diterima pihak kejaksaan. BAP BW dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2015. Sedangkan BAP Samad dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 22 September 2015.

Neta menjelaskan sesuai Peraturan Jaksa Agung No Per-36/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, jaksa penuntut umum yang sudah ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan, untuk kemudian segera melimpahkannya ke pengadilan.

IPW berharap kasus BW dan Samad ini segera masuk ke pengadilan agar ada kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi manuver politik dalam proses hukum dan tidak ada lagi intervensi yang bisa mengkebiri penegakan supremasi hukum.

"Jika BW dan Samad dalam posisi benar, pengadilan tentu akan membebaskan keduanya," ujar Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement