REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan mengambil alih pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Ia beranggapan perusahaan swasta pengelola, PT Godang Tua Jaya memiliki catatan buruk.
"Yang pasti kasus Bantargebang itu kita mau ambil alih karena dia wanprestasi (prestasi buruk)," katanya, Senin (26/10).
Menurut Ahok, kinerja buruk Godang Tua Jaya dibuktikan dengan respon anggota DPRD DKI yang menilai pengelolaan Bantargebang tidak sesuai kontrak. Padahal selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah membayar Godang Tua Jaya untuk mengelola sampah Jakarta.
"Jadi jika dianggap melanggar kontrak berarti pihak yang harus disalahkan adalah perusahaan tersebut," katanya.
Ia menyebut pekerjaan Godang Tua Jaya selama ini kacau balau. Padahal Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan anggaran Rp 400 miliar. Ahok pun mengaku sudah mengirimkan surat peringatan pertama kepada Godang Tua Jaya. Dalam 105 hari ke depan jika belum memperbaiki kinerja, Pemprov DKI akan melayangkan kembali surat peringatan kedua. Dilanjutkan SP3 hingga pemutusan kontrak.
Mantan Wakil Gubernur DKI era Joko Widodo ini mengaku heran dengan DPRD Bekasi yang tak pernah mengevaluasi dan memarahi Godang Tua Jaya selaku pengelola.
"Yang saya bingung, nggak pernah tuh orang DPRD marah-marahin Godang Tua Jaya. Padahal kan yang langsung bagi-bagi duit untuk masyarakat kan Godang Tua Jaya langsung," ungkapnya.
Perseteruan soal Bantargebang ini berawal dari protes anggota DPRD Bekasi dan rencana memanggil Ahok terkait Bantargebang. Pemprov DKI dianggap melanggar perjanjian dalam pengelolaan Bantargebang. Mulai dari jumlah sampah yang melebihi kapasitas dan pengelolaan buruk di lokasi.