REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat menyegel tambang batu milik warga di Gunung Cupu, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Pasalnya, penambangan tersebut ilegal yang juga membahayakan karena bisa menimbulkan tanah longsor.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya praktik galian batu di wilayah tersebut. Karena itu, pada Sabtu (27/10) kemarin, aparat dari Kecamatan Sukatani menyegel lokasi galian batu tersebut.
"Kalau benar itu galian batu, jelas itu melanggar aturan. Sebab, galian itu ilegal," ujar Dedi kepada Republika.co.id, Ahad (25/10).
Saat ini, aktivitas penambangannya sudah dihentikan. Meski begitu, aparat akan menahan honor aparatur desa setempat dari mulai ketua RT hingga kepala desa. Aparatur desa terkesan membiarkan terjadi galian ilegal itu, padahal aparat desa sudah diwanti-wanti agar segera laporkan jika ada penambangan liar.
"Aparat desanya kita sanksi, honornya dari November sampai Desember kita tahan," ujar Dedi.
Sementara itu, Kepala Desa Cianting, Engkos Koswara membantah bila aktivitas di Gunung Cupu itu merupakan tambang batu ilegal. Menurut dia, pascalongsor tiga pekan yang lalu, pemilik lahan yaitu Deni, warga Kampung Cianting Utara, hendak membuat warung.
Karena lokasinya tertimbun material tanah dan batu, maka ada aktivitas membelah batu. "Batunya berukuran raksasa, jadi harus dipecahkan. Karena proses pemecahannya manual, maka terlihat seperti aktivitas galian," ujarnya.
"Sebenarnya sudah tiga pekan ini, aktivitas memecah batunya dihentikan. Tapi, karena sudah dilaporkan ke bupati, jadi masalah ini mencuat," ujarnya.