Ahad 25 Oct 2015 15:27 WIB

UMP DKI Jakarta 2016 Dipastikan Naik

Rep: c26/ Red: Andi Nur Aminah
Buruh berdemo menolak upah murah
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah

REPUBLIKA.CO.ID,UMP DKI Jakarta 2016 Dipastikan Naik

JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Priyono memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2016 akan naik dari jumlah sebelumnya. Hal ini berdasarkan keputusan kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI menjadi Rp 2.980.000. "UMP 2016 dipastikan naik kok," kata Priyono saat dihubungi Repulika.co,id, Ahad (25/10).

Namun ia belum bisa memastikan berapa kisaran kenaikan UMP tersebut. Menurutnya keputusan itu harus melalui sidang dewan pengupahan dan persetujuan gubernur.

Ia menjelaskan nantinya dewan pengupahan akan mendiskusikan UMP yang sesuai. Berdasarkan pada perhitungan KHL, inflasi, dengan pertumbuhan ekonomi. "Sekarang ini dengan paket kebijakan ekonomi yang sekarang, rumusan UMP tahun berjalan juga dihitung dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Ia meminta semua pihak menunggu sidang yang rencananya akan digelar pekan depan. Priyono pun berharap buruh bisa mendapatkan hak yang jauh lebih baik.

Mengomentari usulan kenaikan 22 persen dari buruh, ia mengatakan semua pihak boleh memberikan masukan berapapun jumlahnya. Namun diharapkan setelah keputusan diketuk, tidak ada protes di kemudian hari.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprediksi kenaikan UMP DKI Jakarta 2016 sekitar 20 persen. Ia memprediksi gaji buruh bisa mencapai di atas Rp 3 juta. Sementara serikat pekerja nasional meminta kenaikan 22 persen atau menjadi Rp 3,33 juta. Seperti diketahui UMP DKI Jakarta tahun 2015 berkisar Rp 2,73 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement