REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepala Polres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan larangan bagi bobotoh atau suporter melakukan konvoi dengan mengikuti rombongan kendaraan Bandros yang membawa pemain Persib saat kirab dari Kota Baru-Cimahi sampai Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (25/10).
"Ini kita lakukan sesuai petunjuk perintah dari Kapolda Jabar, kami akan lakukan tindakan tegas jika ada yang mengikuti pawai nanti," kata Kapolres saat Rapat Koordinasi Kirab Persib di Markas Polres Cimahi, Sabtu (24/10).
Dia menegaskan, kirab Persib itu tidak dianjurkan bagi bobotoh sebutan suporter tim Persib mengikuti pawai mobil Bandros. Dia mengatakan, pawai tersebut bukan untuk para bobotoh atau masyarakat umumnya, tetapi dikhususkan bagi pemain Persib bersama official dan keluarganya.
"Jadi, tolong kepada bobotoh jangan memaksakan untuk ikut pawai, tapi statis menunggu di lokasinya masing-masing," katanya. Dia menyampaikan, larangan konvoi itu sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta dapat menikmati makna kemenangan Persib dalam liga Piala Presiden.
Kapolres menyarankan kepada bobotoh untuk menunggu di Tegal Lega sebagai lokasi akhir konvoi, yang selanjutnya menggelar berbagai acara memeriahkan kemenangan Persib sampai pukul 23.00 WIB. "Lebih baik (bobotoh) tunggu di sana (Tegal Lega) saja agar arus lalu lintas tidak terhambat," katanya.
Kirab Persib itu akan mendapatkan pengamanan dari kepolisian dibantu TNI dan petugas terkait dari pemerintah daerah sebanyak 1.266 personel.
Rapat yang digelar Polres Cimahi itu merupakan yang ke-empat kalinya, pertama dengan Wali Kota Bandung, kedua jajaran pejabat Polda Jabar, ketiga dengan internal Polres, dan terakhir rapat koordinasi.
Rencananya pawai tersebut mulai dari Kota Baru Parahyangan pukul 13.00 WIB dan akan melewati Jalan Cimareme, Gadobangkong, Permata Cimahi, Padasuka, Alun-alun Cimahi, Cihanjuang dan Jalan Layang Cimindi.
Konvoi dijadwalkan berakhir di Lapangan Tegal Legal sekitar pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan dengan perayaan sampai pukul 23.00 WIB.