Sabtu 24 Oct 2015 15:11 WIB

OC Kaligis dan 17 Tahanan KPK Dirikan LBH Guntur di Penjara

OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur di dalam penjara bersama 17 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.

"Ini merupakan aspirasi para tahanan yang harus diakomodasi dan mereka sepakat menunjuk saya sebagai ketua," kata OC Kaligis, Sabtu (24/10).

Kaligis mengatakan LBH Guntur merupakan organisasi yang menjalankan misi untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis bagi para pendiri.

Demikian pula LBH juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak mengutamakan keuntungan.

"Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," katanya.

Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum pada notaris.

Sedangkan 17 pendiri LBH tersebut yakni Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua dan Budi Antoni Aldjufrie. Selain itu, pendiri LBH lainnya adalah Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.

Ketika dalam penjara, katanya, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.

"Hukum harus ditegakkan meski dalam jeruji besi, bisa saja pihak tertentu merekayasa hukum dan pihak lain menjadi korban," kata OC Kaligis.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement