Sabtu 24 Oct 2015 13:02 WIB

Hukuman Mati Koruptor Dapat Diterapkan, Asal...

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Damanhuri Zuhri
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Banyak pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menentang adanya hukuman mati, termasuk bagi para koruptor. Namun jika ditelaah dan ada dukungan kuat untuk memberlakukannya, hukuman mati bukan tidak mungkin bisa diterapkan pada koruptor.

“Pada prinsipnya sah-sah saja kalau ada kesepakatan seluruh fraksi di DPR atas hukuman mati pada koruptor ini,” ucap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Muslim Ayub dalam diskusi bertajuk Hukum dan Pertaruhan Politik di Jakarta, Sabtu (24/10).

Muslim Ayub meyakini hukuman mati bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor. “Ini bisa membuat kasus korupsi berkurang drastis,” kata dia mengingatkan.

Hukuman mati bagi koruptor merupakan ide yang cukup bagus diterapkan di Indonesia. Hanya saja ia ragu apakah semua fraksi di DPR akan sependapat dengan rencana ini. Pasalnya, hal tersebut menyangkut prinsip HAM yang saat ini sedang didengung-dengungkan hampir di semua negara di dunia.

Di negara maju, kata Muslim, tidak ada hukuman mati. “Jangan sampai wacana ini menjadi preseden buruk bagi negara kita. Perlu pengkajian lebih detil,” ujarnya.

Praktik hukuman mati pasti menyedot perhatian dunia internasional. Misalnya saja seperti yang terjadi pada terpidana kasus narkoba beberapa waktu lalu. “Pasti akan banyak timbul keberatan, khususnya para pegiat HAM,” ucap Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement