Jumat 23 Oct 2015 22:45 WIB

Walikota Bekasi: Sah Saja DPRD Panggil Ahok

Rep: C37/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait pelanggaran kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, surat undangan yang akan dilayangkan legislator Bekasi merupakan hal yang sudah semestinya dilakukan.

"Sah-sah saja (legislator panggil Ahok--Red), kalau diundang yah hadir, tapi jika sibuk bisa diwakilkan," ujarnya pada Jumat (23/10).

Rahmat menjelaskan, sebetulnya Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta telah membuat tim pemantau sejak tahun 2008 lalu. Sayangnya, kata Rahmat, tim yang terdiri dari kedua belah pihak ini sangat lemah dalam melaksanakan fungsinya. Oleh karena itu, ia menganjurkan agar keberadaan tim ini dievaluasi.

"Tim ini perlu dievaluasi karena sangat lemah dalam melaksanakan fungsi sebagai tim pengawas MoU," jelas Rahmat.

Menurutnya, dari evaluasi itu nanti akan terlihat permasalahannya. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, tim ini bisa dibubarkan bila tidak berkontribusi dengan baik.

"Bisa saja tim kita bubarkan, atau pilihan lain anggota yang perlu dievaluasi lebih dalam," katanya.

Masalah ini pun sudah sering dibahas di lingkup internalnya. Bahkan instansinya telah melayangkan surat adanya pelanggaran ini ke Pemprov DKI Jakarta. Namun surat tersebut malah diacuhkan oleh DKI.

"Pemberitahuan melalui surat sudah beberapa kali dilakukan, tapi belum ada balasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menuding Pemprov DKI Jakarta telah melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) No 4 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto, ada tiga poin yang dilanggar DKI. Pertama, soal jalur perlintasan truk. Kedua belum adanya sumur pantau kualitas air di sekeliling TPST. Ketiga, volume sampah yang dibuang sudah melebihi kapasitas yang ditetapkan.

Oleh karenanya, Komisi A yang membawahi bidang Pemerintahan berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk meminta klarifikasi. Namun, Ahok marah begitu mengetahui dia akan dilayangkan surat oleh legislator Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement