Jumat 23 Oct 2015 20:51 WIB

Tim Kampanye Bantah Risma Jadi Tersangka

Rep: C03/ Red: Bayu Hermawan
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Petahana, Tri Rismaharini (kiri) dan Whisnu Sakti Buana (kanan) menunjukkan nomor urut dua ketika rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Ko
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Petahana, Tri Rismaharini (kiri) dan Whisnu Sakti Buana (kanan) menunjukkan nomor urut dua ketika rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Ko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim kampanye pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana membantah jika calon Wali Kota Surabaya Risma telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Juru bicara Didik Prasetiyono pemberitaan tersebut dinilainya hanya sebagai rekayasa pihak tertentu untuk menjegal pasangan tersebut jelang Pilkada.

"Ini jelas ada indikasi merupakan rekayasa untuk menjegal bu Risma dalam pilkada, untuk mempengaruhi opini masyarakat untuk merusak nama baik yang ujungnya berkeinginan mempengaruhi agar elektabilitas Risma-Whisnu turun," kata Juru bicara tim kampanye Didik Prasetiyono dalam pesan singkatnya, Jum'at (23/10).

Menurutnya hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima konfirmasi atau pun salinan Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan (SPDP)baik dari Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim.

Ia mengatakan upaya penjegalan yang ditujukan kepada pasangan Tri Risma-Whisnu sudah sering terjadi. Bahkan kata dia hingga ujungnya keinginan pembatalan dalam Pilkada Surabaya.

"Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Surabaya," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga meminta agar Kapolda Jatim dan Kajati Jatim memberikan kalrifikasi secepatnya terkait hal ini agar tidak menjadi black campaign terlebih untuk pasangan Tri Risma-Whisnu.

Sebelumnya beredar kabar Polda Jatim telah menetapkan Risma sebagai tersangka  terkait kasus Pasar Turi sejak 28 Mei. Hal itu diketahui berdasarkan berkas SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum dari Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Namun Polda Jatim melalui Kabid Humas AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi pun belum mengetahui prihal tersebut. "Sampai sekarang kami belum tahu," kata Argo Yuwono dalam pesan singkat kepada Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement