REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali kota Surabaya periode 2010-2015 Tri Rismaharini disebut telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pasar Turi. Informasi tersebut didasarkan pada keterangan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang dikirimkan Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Romy Arizyanto, sumber pertama yang memberikan informasi tersebut, menegaskan kembali kebenaran informasi yang diberikannya.
"Iya, kita terima tanggal 30 September, disebutkan bahwa Bu Risma tersangka sejak 28 Mei," ujar Romy, dijumpai di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya, Jumat (23/10) petang.
Menurut Romy, dalam surat tersebut, Risma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pasar Turi. "Jadi waktu itu, kan mau direhab, mereka (pedagang) dialihkan keluar, mereka bilang dipaksa. Enggak ada kerugian negara di situ. Bu Risma dianggap pejabat yang menyalahgunakan wewenang," kata Romy.
Atas pernyataannya kepada sejumlah wartawan, Romy mengaku mendapatkan teguran dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Romy menjelaskan, ia menyampaikan informasi tersebut ke wartawan karena ada salah seorang wartawan yang menanyakan perkara tersebut. "Dia bilang tahu dari Polda," kata Romy.
Romy menyayangkan pernyataan Kapolda Jatim yang membantah adanya SPDP tersebut. Menurut Romy, surat tersebut kini ada di tangan salah seorang Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan dia siap membuktikannya.