REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar dan PPP tidak akan mengubah penetapan pasangan calon dalam pilkada serentak.
"Itu sudah tuntas untuk pencalonan," kata Husni di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).
Husni mengatakan putusan MA tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, putusan yang telah dikeluarkan tetap berlaku.
"Menyangkut apa yang terjadi atau yang sudah terlaksana, diproses tahapan, tetap berlaku, kan dia tidak berlaku surut. Jadi, ada pun SK yang akan diterbitkan kemudian oleh Kemenkumham berlaku untuk selanjutnya," jelas dia.
KPU sedang menunggu dikeluarkannya SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mensahkan kepengurusan resmi kedua parpol tersebut.
"Proses itu yang sedang berjalan, antara kepengurusan partai dan Kemenkumham. KPU menunggu ya, memang KPU itu user," kata dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus dua perkara sengketa partai, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan dengan putusan kasasi ini, berarti mengembalikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK yang dikeluarkan Menkumham, Yasonna Laoly terhadap kepengurusan Golkar dan PPP.
"Kembali ke putusan PTUN tingkat pertama," katanya.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dikabulkannya permohonan kasasi oleh MA menghidupkan lagi hasil putusan PTUN yang memenangkan Aburizal Bakrie.
Dengan putusan ini, Menkumham harus mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol dengan ketua umum Agung Laksono. Dengan kata lain, kepengurusan Golkar hasil munas Ancol dianggap tidak sah oleh pengadilan.
"Sebagai penggantinya, tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie," kata Yusril.