REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Kepolisian Sektor Pesanggrahan menciduk seorang sopir angkot C05 jurusan Kebayoran Lama-Ulujami berinisial AH. Pria yang baru berusia 21 tahun itu diduga mencabuli anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun berinisial C.
Penangkapan AH berawal dari laporan ibu kandung C. Ia melaporkan tindakan bejat AH yang disinyalir dilakukan di kawasan Pesanggrahan ke Polsek Kebayoran Lama.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi mengatakan, anggota kepolisian sudah melakukan penyelidikan. Aparat kepolisian mencari pelaku hingga akhirnya diciduk ketika sedang bekerja pada Kamis (22/10) kemarin.
"Orang tua korban melapor ke Polsek Kebayoran Lama. Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku. Itu juga baru saja kemarin diamankannya," kata Kompol Deddy, Jumat (23/10).
Aparat kepolisian kemudian membawa korban untuk menjalani visum serta perawatan ke RS Fatmawati.
Kronologis pencabulan itu bermula ketika korban bersama pelaku sedang berduaan di semak pinggiran Jalan Bungur. Korban termakan rayuan pelaku untuk melepaskan keperawanan. Pelaku beralasan akan menikahi korban.
Tetapi, setelah melalukan tindakan pencabulan itu, pelaku menghilang tanpa jejak. Menghilangnya pelaku membuat kekhawatiran korban. Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibunya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban sekitar empat tahun, namun enggan untuk bertanggung jawab.
"Kalau korbannya masih remaja. Itu sudah tidak sekolah. Sempat trauma juga korbannya," ujar Kapolsek.