Kamis 22 Oct 2015 21:41 WIB

Wapres: Jangan Persulit Ijin Tenaga Kerja Asing

Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak mempersulit ijin kerja bagi tenaga asing di Indonesia.

"Saya minta semua aturan yang mempersulit tenaga kerja ahli asing tolong diganti. Mereka datang ke Indonesia itu membawa modal, investasi, sehingga kita seharusnya jangan berpikir bahwa tenaga kerja asing itu akan mengambil lapangan kerja orang Indonesia," jelasnya, Kamis (22/10).

Wapres menjelaskan tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia rata-rata tenaga ahli, sehingga kehadiran mereka dapat berdampak pada perekrutan tenaga kerja Indonesia untuk perusahaannya.

Setiap perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia pasti akan mengirimkan tenaga ahli dari negaranya untuk memperkenalkan dan melakukan supervisi terhadap perusahaan mereka.

JK menganalogikan sebuah pabrik sepeda motor yang membuka perusahaan di Indonesia. Perusahaan tersebut setidaknya akan mengirimkan lima orang tenaga asing, yang nantinya akan merekrut minimal 1.000 orang tenaga kerja dari Indonesia untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Jadi, jangan berpikir bahwa asing itu berbahaya, jangan berpikir nanti Indonesia akan diambil (sumber dayanya), tidak demikian. Justru setiap ada satu tenaga kerja asing masuk, minimal akan terbuka 100 lapangan pekerjaan untuk orang Indonesia," jelas Wapres.

Oleh karena itu, Wapres mengingatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk merevisi segala peraturan yang mempersulit tenaga kerja asing. Jajaran pejabat di Kementerian tersebut juga harus mengubah pola pikir bahwa tenaga kerja asing dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Wapres juga mengatakan kekhawatiran akan banjirnya tenaga kerja asing di Indonesia juga harus ditepis.

"Tenaga kerja itu selalu bergerak dari daerah yang gajinya rendah ke standar tinggi. Orang Singapura di sana gajinya bisa Rp10 juta, kalau di sini (Jakarta) cuma Rp2-3 juta, ya mana mau dia pindah. Jadi jangan khawatir, yang ada rata-rata profesional, akuntan dan teknisi," katanya.

Peraturan yang terlalu ketat, khususnya terkait perijinan tenaga kerja asing, justru berpotensi menurunnya investasi asing di Indonesia. Oleh karena itu, Wapres meminta peraturan mengenai tenaga kerja dan investasi asing tidak terlalu ketat namun juga tidak terlalu mudah sehingga dapat dikendalikan.

"Jangan terlalu 'overprotective' membuat peraturan, yang akhirnya merugikan diri sendiri. Tetapi jangan terlalu longgar juga, proporsional saja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement